NEWS  

Perampok Nenek Berusia 68 Tahun di Tanjung Morawa, Terkapar Ditembak Polisi

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Herianto Tarigan (35), perampok yang menikam leher seorang nenek di Dusun V Kali Tawang, Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terkapar setelah ditembak petugas Polsek Tanjung Morawa.

Pelaku yang masih tetangga korban ditembak di bagian kaki kanan karena berupaya malarikan diri saat disergap.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim, Ipda Dimas Adit Sutono STrk, mengatakan perampokan ini terjadi pada Rabu 13 Mei 3020 sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban, yang bernama Kesuma Boru Siregar, didatangi pelaku saat hendak mengambil air wuduh di rumahnya.

Di sana, pelaku langsung membekap mulut nenek berusia 68 tahun itu sembari menikam lehernya dengan sebilah pisau serta menarik kalung emas.

“Korban yang dalam keadaan tak berdaya sempat melakukan perlawanan kepada Herianto Tariagan. Tapi, usahanya gagal untuk melawan. Alhasil, kalung emas seberat 17,75 gram berhasil dibawa kabur pelaku,” ujar Dimas Adit Sutono, Jum’at (15/5/2020).

Dimas menyebutkan, Kesuma Boru Siregar yang dalam terluka dibawa masyarakat sekitar ke Rumah Sakit Mitra Sehat di Jalan Sei Merah, Simpang Limau Mungkur, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa guna mendapatkan perawatan medis.

“Sehari mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban kemudian melaporkan peristiwa perampokan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa,” sebutnya.

Setelah itu, Dimas mengungkapkan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan di lapangan.

“Anggota mengidentifikasi keberadaan pelaku tengah berada di rumah warga Morina Boru Tarigan. Selanjutnya petugas bergerak cepat menangkap. Ketika diinterogasi, ia mengaku telah merampok Kesuma Boru Siregar,” ungkap Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017 ini.

Usai ditangkap, Dimas menjelaskan pelaku dibawa pengembangan untuk menunjukan dimana barang buktinya disimpan.

“Setibanya di lokasi dimana tempat penyimpanan kalung milik korban di lahan kebun sawit, pelaku berusaha kabur melarikan diri. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki kanannya. Sebab, yang bersangkutan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Dimas pelaku diamankan untuk proses lanjut dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut Jalan Wahid Hasyim untuk tindakan medis.

“Akibat perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *