Simalungun, ArmadaBerita.Com
Polres Simalungun menangkap pemuda bernama Gernal Lundu Nainggolan karena terbukti melakukan penghinaan Agama Islam tentang Nabi Muhammad SAW melalui media sosial (medsos).
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/5/2020).
Tatan menjelaskan, penangkapan pria berusia 31 tahun itu dilakukan pada Kamis (21/5/2020).
Penangkapan tersangka berawal adanya para tokoh Agama Islam yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Agama Islam melapor ke Polres Simalungun karena resah adanya kasus penistaan Agama Islam dilakukan Gernal Lundu Nainggolan yang diupload lewat akun facebook.
“Dari laporan itu penyidik melakukan pendalaman laporan mengenai tulisan penghinaan agama melalui media sosial tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman laporan, Tatan mengungkapkan Gernal Lundu Nainggolan terbukti melakukan penistaan Agama Islam dan telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini tersangka diamankan di Polres Simalungun. Kami berharap agar masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan jadikan media sosial sebagai bumerang bagi diri kita yang dapat merugikan kita dan merusak situasi kamtibmas menjelang Idul Fitri 1441 H,” pungkasnya. (Red)











