NEWS  

Penertiban Gabungan, Dishub Sumut Tegaskan Naik-Turun Penumpang di Terminal, Bukan Pool Bus

Share

MEDAN, ARMADA BERITA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan, menegaskan komitmennya terhadap penertiban gabungan yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Fokus penertiban ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas naik-turun penumpang dilakukan di Terminal, bukan di Pool Bus,” ujar Agustinus di Medan pada Kamis (25/1/2024).

Dishub Sumut bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan sanksi administratif bagi operator bus AKAP dan AKDP yang melanggar dengan menaikkan atau menurunkan penumpang di Pool Bus.

Agustinus menekankan pentingnya operator angkutan berperan aktif memanfaatkan fungsi terminal Amplas. Menurutnya, aktivitas naik-turunnya penumpang di Pool Bus menjadi sumber utama kemacetan dan kesemerawutan di Jalan Sisingamangaraja.

“Sanksi yang diatur dalam Permenhub 15 Tahun 2019, jelas terhadap pelanggaran operasional angkutan umum. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin trayek,” tambahnya.

Rapat evaluasi hasil penertiban parkir dan Pool Bus AKAP (Antarkota antarprovinsi) dan AKDP (Antarkota dalam provinsi) telah diadakan pada Rabu (24/1/24) oleh jajaran Ditlantas Polda Sumut, Dishub Sumut, Dishub Kota Medan, dan BPTD Kemenhub. Pasca rapat, dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pool Bus AKAP dan AKDP di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Hasil sidak menunjukkan perbaikan kondisi ruas jalan, walaupun masih terdapat parkir di beberapa lokasi. Agustinus menekankan kinerja ruas jalan sudah semakin baik, dan para operator Bus di Jalan Sisingamangaraja telah memahami kewajiban menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal serta larangan parkir di badan jalan atau trotoar.

Sidak dilakukan di Pool Bus AKDP PT. Sartika, Batubara Tour, CV. KUPJ Tour, dan Pool Bus AKAP PT. Bintang Utara dan PT. RAPI. Agustinus menyatakan sidak bertujuan memastikan perusahaan telah mematuhi aturan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal serta tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk parkir kendaraan.

Sejak 16 Januari 2024, Dishub Sumut bersama Ditlantas Polda Sumut, dan BPTD Kemenhub telah melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir di trotoar dan badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan. Hingga saat ini, 261 unit kendaraan telah ditindak, termasuk sanksi tilang manual dan elektronik, serta 117 barang bukti administrasi kendaraan disita, dan 18 unit kendaraan diderek karena parkir di tempat terlarang. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *