NEWS  

Penadah Pelet Ikan 781 Susul Pencurinya ke Sel Polsek Beringin

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Polsek Beringin Polresta Deli Serdang akhirnya mengungkap tuntas kasus pencurian Pelet Ikan 781 atau pakanan ternak yang terjadi hampir setengah tahun lalu di sebuah Gudang di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Jum’at (5/6/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Pengungkapan kasus itu setelah diamankannya sang penadah atau penampung barang curian yakni, Rudi alias A Ciang (44). Ia ditangkap di rumahnya di Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (17/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Ditangkapnya Rudi alias A Ciang setelah polisi terlebih dahulu meringkus pelaku pencurinya yang merupakan warga sekitar yakni Yankim dan Kakat beberapa waktu lalu. Dari hasil introgasi, kedua pelaku “nyanyi” kalau menjual Pelet 781 yang dicurinya dari gudang korban kepada A Ciang.

Kasus itu berawal dari laporan Syaifuddin (55) yang kehilangan pakan ternak jenis Pelet ikan 781 dari gudang miliknya di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Dari pencurian itu, korban merugikan hingga Rp 12 juta.

Korban mencoba mencari tau siapa pelakunya dan mencurigai beberapa orang. Korban lalu berkoordinasi dengan polisi dan membuat laporan resmi ke Polsek Beringin dengan bukti laporan LP / 133 / XII / 2020 / SU / RESTA-DS / sek beringin tanggal 31 Desember 2020.

“Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, kita berhasil meringkus sang pen ada atau penampungan barang curian itu atas nama Rudi alias A Ciang,” kata Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP Doni Simanjuntak SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto STr k MH, Kamis (18/2/2021).

Sementara itu dihadapan petugas, A Ciang mengaku mendapatkan Pelet ikan 781 itu dari kedua pelaku dengan cara membelinya. Akibatnya, A Cang terpaksa mengalami nasib serupa dengan dengan dua pencuri itu yakni nyusul dikerangkeng ke sel tahanan Polsek Beringin.

“Rudi alias A Ciang mengaku jika ia membeli pakan ikan 781 sebanyak 10 Sak dari tersangka Yankim dan Kakat. Dia mengakui penampung (menadah) feed pakan ikan curian itu,” jelas Itu Randy Anugrah. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *