Jakarta, ArmadaBerita.Com
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 25 September 2025 terkait pengadaan dua unit kapal tunda kontrak tahun 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
“Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana kami sampaikan sejak awal,” tegas Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, Kamis (25/9/2025).
Jonedi menegaskan bahwa pengadaan kapal tunda dilakukan pada tahun 2019 di PT Pelindo I, sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.
Dirinya menambahkan Pelindo memiliki komitmen kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group.
Manajemen Pelindo mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelindo akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga prosesnya tuntas,” tambah Jonedi.
Lebih lanjut, Jonedi memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo.
“Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua mantan pejabat BUMN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai tahun 2018–2021.
Kedua tersangka yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 25 September sampai 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.
Menurut Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan, proyek kapal tunda senilai Rp135,81 miliar itu tidak sesuai spesifikasi. Pembangunannya jauh tertinggal dari kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan.
Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak bisa selesai maupun dimanfaatkan. (*)











