Deli Tua, ArmadaBerita.Com
Pelaku pencurian dan pemberatan, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan. Pelaku diamankan di kawasan Polsek Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu 18 Maret 2021 kemarin, dari Polsek Berastagi.
Selain para pelaku pihak Kepolisan Deli Tua, juga mengamankan seorang penadah hasil curian berupa laptop, beserta perantara yang mengagenkan barang curian itu. Keduanya ikut nyangkut ke pidana.
Para pelaku yang diamankan yakni Faisal Andri Karosekali (38) Jalan Sempa Jaya Kecamatan Berstagi, Kabupaten Karo (tersangka utama), Andika Putra Ginting (32) warga Desa Kuta Gadung Kecamatan Berstagi, Kabupaten Karo, dan Josef Purba warga Berastagi.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu 14 Maret 2021, di rumah korban di Jalan Karya Wisata I Gang Karya Bersama No.50 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Dimana sebelumnya korban pada Kamis 11 Maret 2021, pergi meninggalkan rumah selama 4 hari karena kerja keluar kota. Minggu siangnya korban kembali kerumah dan melihat pintu pagar sudah terbuka dan melihat gembok berada di bawah lantai.
Korban terus memeriksa teras samping rumah dan melihat engsel pintu pagar sudah rusak dan korban melihat sepeda motor RX King BK 5679 BQ, warna hitam miliknya sudah raib. Merasa curiga korban masuk kedalam rumah dan melihat Laptop erek Accer warna hitam dan 1 Max Book merek Apple warna silver juga raib.
“Korban bernama Matius Jhon Roberto (25), mendatangi Polsek Deli Tua membuat laporan dengan Nomor Lp/267/III/2021/SPKT/Sekta Delta,” kata Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Sabtu (20/3/2021) pagi.
Sebelum korban membuat laporan, sebut Kanit, petugas Reskrim Polsek Deli Tua melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP), di rumah korban.
Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari Rabu 18 Maret 2021, didapat laporan dari Polsek Berastagi, Kabupaten Karo. Bahwasannya telah diamankan seorang tersangka bernama Faisal Putra Karosekali. Unit Reskrim Deli Tua yang dipimpin Ipda Syawal Sitepu SH, langsung menuju ke Berastagi dan mengamankan pelaku.
“Saat diintograsi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan pemeberatan di rumah korban bersama teman wanitanya berinisial DVS (dpo) saat ini,” ungkap Martua Manik SH MH.
Tak sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan meringkus seorang perantara penjualan laptop bernama Andika Putra Ginting. Dari situ Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadahnya.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka utama yakni sepeda motor RX King milik korban dan sebuah laptop dari penadahnya Josef Purba,” ujar Manik.
Tersangka melakukan aksinya dengan modus operandi asuk melalui pintu pagar dengan merusak kunci pagar. Kemudian pelaku masuk dari pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci tapi tertutup.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatanya, ketiganya diboyong ke Mapolsek Deli Tua, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan sambil menunggu proses selanjutnya,” tandas Martua Manik. (Wandi NST)










