Beringin, ArmadaBerita.Com
Nekat kali lah kelakuan Markas Simbolon. Ingin memperoleh keuntungan cecara singkat, pria 30 tahun itu malah memilih mencuri Handphone (HP) tetangga yang tak begitu jauh dari rumahnya di Dusun VI, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Alhasil, polisi yang mengetahui pelakunya, dan terpaksa ‘menggondol’ Markas dari rumahnya sendiri di Dusun VII, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin, Selasa (3/3/2020) sekira 09.30 WIB.
Aksi pencurian HP Oppo type A37 milik, Jadiaman Simbolon (53) dilakukan Markas pada Selasa, (1/10/2019) lalu, sekitar pukul 06.15 WIB.
Markas mencurinya dengan memanjat jendela rumah dan menyikat HP korban yang terletak di atas meja. Selanjutnya pelaku kabur. Atas kejadian itu, korban membuat laporan dengan nomor LP/68/ X/2019 di Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.
Selama itu, pelaku memang berhasil menghilang dengan HP curiannya. Namun, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa pencurinya adalah Markas Simbolon. Selanjutnya polisi bergerak ke rumahnya di Dusun VII, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin.
Pelaku pun diringkus tanpa perlawanan. Pelaku tak mampu mengelak, lantaran HP milik korban masih bersama pelaku.
“Saat diintrogasi, tersangka mengaku mencuri HP korban dari dalam kamar dengan posisi HP di atas meja. Pelaku masuk dengan cara memanjat jendela sebelah kanan rumah korban,” kata Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing.
Saat ini, jelasnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka melanggar Pasal 363 dari KUHPidana dengan terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ck)