Pancur Batu, ArmadaBerita.Com
Tiga pria berasal dari Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dibekuk personel Polsek Pancur Batu usai terbukti menganiaya dan memeras korbannya. Pelaku keseluruhan yang berjumlah 4 orang pria tersebut, bermoduskan mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolsek Pancur Batu Kompol H.Djanuarsa SH, Kamis (20/3/2025) mengungkapkan bahwa 4 pria itu adalah Roy Bangun (47), Saut Gurusinga (34), Hendri Sitepu (43), dan seorang lagi yang belum tertangkap (DPO) berinisial AS (40) melancarkan aksinya kepada para penginap yang beristirahat di Bungalaw Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Mereka memiliki pola yang terencana dalam setiap aksinya. Mereka melihat dan mendatangi para korban dengan dalih sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas, lalu menuduh korban terlibat kasus narkoba.
“Modusnya, para Pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian, mencari-cari kesalahan korban, dan mengancam untuk membawa mereka ke kantor polisi,” ungkap Kompol Djanuarsa.
Saat korban Ahd. Revi Rinaldo (27), pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 02.00 WIB, ingin mengambil baju ke mobilnya, pelaku Saut Gurusinga menggunakan sepeda motor Aerox BK 2747 AMB warna Putih, menarik korban dari depan kamar. Selanjutnya pelaku membawa korban ke Pos Jaga Bungalaw dan menganiaya korban.
Tak lama, datang teman pelaku berjumlah 3 orang dengan menggunakan Mobil Avanza Putih, langsung menganiaya korban di bagian wajah dan dada korban. Korban meronta dan berteriak sambil meminta tolong.
Mendengar teriakan korban, teman korban yang satu kamar dengan korban, keluar dan hendak menolong. Akan tetapi pelaku SMTGS langsung mendatangi dan mengejar teman korban dengan sebilah pisau dan langsung menganiaya korban.
Tak puas sampai di situ, para pelaku memasukan para korban ke Mobil, lalu korban bertanya “Kami mau dibawa kemana Pak” langsung Pelaku RZB menjawab “Diam Kau, Kami Polisi” sambil memukul hidung korban.
Sesampainya di Perkemahan Sibolangit ke 4 Pelaku memeras korban dengan cara memgambil uang korban, kemudian Pelaku mengatakan “Kalian mau dibawa ke kantor Polisi atau damai disini, karena ketakutan dan merasa terancam korban mengatakan “disini aja Pak” lalu Pelaku meminta uang tembusan 30 juta.
Karena korban tidak memiliki uang, ke 4 Pelaku membawa korban ke dalam hutan Perkemahan Pramuka lalu menyuruh korban agar menelphone (menghubungi) keluarga mereka masing-masing untuk mengirimkan uang.
“Karena ketakutan dan diancam menggunakan pisau, korban menelephone keluarga dan dikirim uang Rp.3.000.000.- ke Mbangking korban. Selanjutnya uang tersebut dikirim ke akun Dana milik pelaku Roy Bangun. Begitu juga teman korban meminta uang kepada adiknya dan dikirim Rp.1.000.000.- selanjutnya dikirim ke Dana Pelaku Roy Bangun,” beber Kapolsek.
“Untuk para pelaku kami tangkap dan amankan pada hari Rabu 19 Maret 2025 di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit. Untuk pelaku Saut Gurusinga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana lainnya, kami akan mendalaminya,” ujar Kompol Djanuarsa.
Selain menangkap 3 pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit Mobil Avanza warna putih BK 1723 ZO, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih merah BK 2747 AMB, 1 bilah pisau kecil, 1 unit HP Merk Samsung A05 warna hitam milik korban.
“Tiga pelaku sudah kami amankan dan 1 lagi masih kami lakukan pengejaran (DPO). Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Dari hasil interogasi sementara, uang hasil kejahatan mereka bagi,” ungkap Kapolsek Pancur Batu.











