Medan, ArmadaBerita.Com
Seorang pria berusia 20 Tahun bernama, Mulia Maulana, warga Jalan Nipkharim Komplek Rorinata, Kecamatan Namo Rambe harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Sebabnya, pria berwajah lumayan ganteng ini dilaporkan temannya sendiri bernama, Edi Suranta Tarigan (18) lantaran melarikan HP merk Apple 6S+ warna silver saat berada di rumah kost korban, Jalan Sipirok Area, depan Politeknik Pariwisata Medan, Kecamatan Medan Tembung.
Laporan itu tertuang dalam LP/150/I/K/2020/SPKT RESTABES MEDAN, Tanggal 17 Januari 2020.
Dimana, pada pada Rabu (15/1/2020) sekira jam 17.00 WIB, pelaku datang ke kost korban dengan alasan meminjam HP untuk menghubungi seseorang. Karena dianggap penting dan tak merasa curiga dengan trmannya itu, korban memberikan HP miliknya.
“Namun sekira pukul 19.00 WIB, korban tertidur, dan sekira pukul 21.39 WIB, ketika korban bangun ternyata pelaku dan handphone milik korban sudah tidak ada lagi,” terang Kanit Ranmor Polrestabes Medan, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Sabtu (18/1/2020) siang.
Dari laporan itu, jelasnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
“Sekira pukul 23.00 WIB, anggota unit Ranmor mendapatkan informasi bahwa tsk atas nama Mulia Maulana alias Maulana sedang berada di Jalan Mistar Medan. Anggota langsung ke lokasi dan berhasil meringkusnya,” sebut, Bambang.
Dari tersangka, ditemukan 1 unit handphone merk Apple iphone 6S+, warna silver milik korban. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diboyong ke Polrestabes Medan. (Nst)