Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Harapan, Khairiah (47) hancur berkeping-keping begitu mengetahui tingkah bejad suaminya berinisal, SS (44). Pasalnya, SS tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Bunga -nama samaran-.
Mirisnya lagi, aksi cabul itu dilakukan SS sejak Bunga duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga berusia 18 tahun dan sudah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pencabulan terkahir dilakukan SS terhadap anak kandungnya dilakukan di rumah mereka di Dusun I l, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Selasa malam (6/10/2020) lalu.
Esok paginya, adik kandung Khairiah memberitahukan kepadanya bahwa anaknya telah dicabuli bapak kandung korban sendiri yang tak lain suaminya dan sudah berulang kali.
Seoalah tak percaya, Khairiah lantas menanyai langsung kepada korban. Kahirah pun bak disambar petir begitu mendengar pengakuan anak gadisnya yang mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh ayahnya sendiri sejak di bang ku sekolah SD hingga SMA.
“Terkahir ayah melakukannya pada hari selasa (6/10/2020) pukul 23.00 WIB,” aku Bunga kepada ibunya kala itu.
Tak terima, Khairiah bersama Bunga dan keluarganya lalu melaporkan perbuatan bejad SS ke Polresta Deli Serdang.
Menerima laporan itu, dan berdasarkan pengakuan korban beserta para saksi, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akhirnya meringkus SS di rumahnya pada Rabu (14/10/2020).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK, MH, melalui Kasubbag Humas, Iptu Ansari membenarkan diamankannya SS pelaku cabul terhadap anak kandungnya sendiri sejak SD hingga SMA.
Saat ini, jelas Ansari, tersangka SS masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur serta undang-undang perlindungan anak.
“Benar SS sudah kita amankan. Saat ini SS sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,” sebut Iptu Ansari, Jum’at (16/10/2020). (Ck)











