Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Seorang ayah, RP tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga yang masih berusia 9 tahun di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Duh Miris!!! Parahnya lagi, setelah menyetubuhi korban, ayah bejad itu pun mengancam anaknya yang masih ingusan itu agar tidak memberitahukan perbuatan cabulnya ke ibunya.
Ternyata bocah polos yang belum banyak mengerti soal persetubuhan orang dewasa itu tak sengaja cerita. Alhasil pelaku pun dilaporkan dan dijebloskan ke penjara.
Kini, pria berusia 47 tahun itu telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang, setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat suaminya.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH mengatakan, perbuatan asusila ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya.
“Bunga memberitahu kepada ibu kandung, LM bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tiri sebanyak tiga kali. Tak terima perbuatan bejat pelaku kemudian melaporkan ke Polresta hingga dilakukan penangkapan terhadap bersangkutan,” ujar mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Firdaus menyebut, pelaku ditangkap di sebuah warung Dusun VI, Desa Bagun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (2/6/2021).
“Dia (Robinson Panjaitan) diamankan tanpa perlawanan,” sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Dari hasil interogasi, kata Firdaus tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Di mana pencabulan pertama dilakukan pada bulan Agustus 2020.
Selanjutnya, lanjut Firdaus aksi kedua di bulan Januari 2021.
“Tak puas menikmati tubuh anak tirinya dua kali, pelaku kembali mencabuli korban di bulan April 2021. Semua aksi bejatnya itu dilakukan tersangka di rumah sendiri,” pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini. (CK)










