ArmadaBerita.Com, GALANG – Alamak! JU (25, warga Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu ini ditangkap personel Polsek Galang di rumah mertuanya di Blok 25, Dusun 2, Desa Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/3). Malu kalilah mertuanya ini…
Dia ditangkap polisi karena memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Galang, Polresta Deliserdang, dalam kasus pencurian baterai Tower PT Smartfren, Sabtu 11 Januari 2020 lalu.
“Kasusnya dilaporkan pihak PT Smartfren sesuai Laporan Polisi No: LP/04/I/2020/SU/Resta Ds/Sek Galang, Sabtu, 11 Januari 2020 lalu. Tersangka ini memang kami buru,” kata Kapolsek Galang, AKP Teddy Napitupulu kepada wartawan, Kamis (12/3).
Dari hasil penyelidikan, sambungya, didapati informasi jika tersangka sedang di rumah mertuanya. Tak mau menyia-nyiakan informasi berharga itu, polisi bergerak dan menangkap tersangka.
“Tersangka kita sergap sedang menonton tivi. Tapi tersangka sadar akan kedatangan petugas, kemudian mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun petugas kita mengejar dan menangkapnya. Selanjutnya tersangka kita boyong ke Mapolsek Galang guna diperiksa lebih lanjut,” sebut Teddy. (CK)











