ArmadaBerita.Com, MADINA – Beroperasinya PT Sorim Mas Mining (PT SMM) diduga akan akan mencemari 3 sumber aliran air mesjid di Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal. Hal itu diungkapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pemuda Karya (PAC IPK) Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, kepada Armadaberita.Com, Sabtu (21/03/2020).
Kemudian banyak sumber mata air yang terdapat di Kawasan Hutan Lindung dan aliran air tersebut dipergunakan masyarakat sebagai kebutuhan hidup masyarakat untuk konsumsi, kebutuhan sehari hari dan berbagai kebutuhan lainnya.
“Contoh kecilnya, tiga mesjid raya di tiga desa di Kecamatan Naga Juang yang sumber airnya dari Gunung Sihayo, lokasi pengeboran PT SMM itu, yakni Desa Tambiski, Banua Rakyat danDdesa Sayur Matua. Dan air itu juga dipergunakan untuk konsumsi air minum masyarakat. Kalau tidak percaya, mari kita tanyakan warga di sana termasuk saudara saya yang tinggal di Desa Banua Rakyat,” kata Erwinsyah
Jadi menurutnya, karena salah satu faktor tersebutlah dirinya terus mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang Amdal PT SMM.
“Jangan hanya senangnya saja dan mengambil hasil bumi kita. Mentang-mentang memiliki Izin, tapi tidak memikirkan kehidupan manusia di sekitar perusahaan itu. Hutan dan isinya musti dilindungi, apalagi manusia. Mau apa negeri ini kalau kita terus begini,” tuturnya lagi.
Sebelumnya, salah seorang warga Panyabungan Mandailing Natal, Abdul Latif, mengirimkan surat elektronik kepada Kepala Dinas DPMPPTSP dalam bentuk tanggapan perihal Permohonan Izin Lingkungan Kegiatan PT SMM di Kawasan Hutan Lindung.
Surat yang dikirimkan tertanggal 27 September 2019 tersebut merupakan tanggapan sehubungan dengan Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan dengan Nomor: 660/001/DPMPPTSP/IX/2019 yang dikeluarkan oleh DPMPPTSP.
Dalam suratnya, Abdul Latif yang juga merupakan salah seorang wartawan di Mandailing Natal ini, menguraikan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dan UKL/UPL wajib memiliki Izin Lingkungan yang dikeluarkan melalui proses tahapan dan persyaratan perizinan,
“Maka dengan ini saya atas nama pribadi sebagai warga di Kabupaten Mandailing Natal menyatakan KEBERATAN atas kegiatan PT Sorik Mas Mining yang berada di wilayah Hutan Lindung untuk dijadikan usaha,” sebut Latif Lubis, ketika dihubungi Wartawan, melalui whatsapp-nya Baru-baru ini.
Latif membeberkan, beberapa fakta yang dapat dijadikan bahan pertimbangan, diantaranya; Tidak adanya sosialisasi dan desiminasi yang dilakukan oleh PT SMM di beberapa kecamatan di kawasan perusahaan raksasa itu.
“Contohnya di Kecamatan Siabu, Kecamatan Nagajuang, Kecamatan Hutabargot, Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Natal, Kecamatan Kota Nopan, Kecamatan Ulu Pungkut, Kecamatan Pakantan dan Muarasipongi yang terdapat disana terutama masyarakat yang berada di dalam dan dil uar kawasan hutan,”bebernya
Di dalam Kawasan Hutan Lindung yang akan dijadikan kegiatan usaha pertambangan Latif juga menyebutkan banyak terdapat Satwa yang dilindungi seperti Harimau Sumatera, Kambing Hutan, dan 99 jenis burung diantaranya 9 jenis burung rangkon bahkan terdapat jenis burung yang paling dinilai rentan terhadap kepunahan yaitu Mentok Rimba dan burung Bangau Tong – Tong yang dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dengan beroperasinya Perusahaan tambang tersebut.
“Banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari Kawasan hutan lindung yang dijadikan sumber kehidupan Ekonomi Masyarakat,” sebut Latif.
Dirinya juga mengharapkan surat tanggapan permohonan izin lingkungan kegiatan PT SMM di wilayah hutan lindung yang disampaikan oleh DPMPPTSP Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dapat ditanggapi
“Saya berharap bapak Kepala Dinas dapat menindak lanjuti surat ini dan tentunya berharap ini dapat dibahas dalam forum terbuka di Kabupaten Mandailing Natal ini,” kata Latif. (Liansah)











