NEWS  

Keroyok Penyetrum Ikan, Tambok Hutasoit Ditangkap Polisi

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Terlibat dalam kasus pengeroyokan berujung penganiayaan, Tambok Hutasoit (50) warga Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi, Rabu (30/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, mengamankan Petani berusia paruh baya itu diangkut personel Polsek Lubuk Pakam atas peristiwa penganiayaan pada Senin (10/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Umum Pinggir, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam.

Saat itu korbannya, Tugiarso (26) warga Dusun V, Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berserta temannya benama Nurman Puput Saputra dan Wanto tiba di lokasi parit kecl di Jalan Umum Desa Pagar Jati. Mereka mengendarai becak bermotor dengan membawa setrum ikan sebanyak 2 buah.

Disaat itu juga, datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi tidak diketahui.

“Pada saat itu, salah seorang mengaku bermarga Panjaitan mengatakan ‘Suruh siapa kalian setrum ikan dilokasi ini, lokasi inikan dilarang. Kalian jangan pulang dulu, kami panggil Kepala Desa bersama Kepala Karang Taruna’. Disaat itu datang yang mengaku Kepala Karang Taruna dan menyuruh mereka pulang,” terang, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Akan tetapi, lanjut Kapolsek, salah satu yang mengaku bermarga Panjaitan menahan dan langsung melakukan pemukulan kepada teman korban bemama Wanto dengan mengunakan kedua tangan yang diarahkan pada bagian mulut kemudian kembali memukul korban dan Nurman serta Puput Saputra.

Tak lama kemudian datang warga kelokasi tersebut dan kembali melakukan pemukulan terhadap korban, Nurman, Puput Saputra dan Wanto secara bergantian dengan mengunakan kedua tangan, kedua kaki dan dipukul dengan mengunakan kayu ranting yang berada di lokasi tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dimata sebelah kiri dan dijahit sebanyak 5 jahitan. Sedangkan Nurman mengalami memar pada bagian wajah, Puput Saputra memar pada bagian wajah dan Wanto mengalami memar dibagian tubuh bagaian belakang.

Tak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP / 116 / XI / 2020 / SU / RESTA DS / SEK Lubuk Pakam.

Mendapat laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Iptu Randy Anugrah Putranto bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 18.00 Wib, mendapat informasi bahwa pelaku berada di Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah mengetahui alamat tersebut Tekab Polsek Lubuk Pakam menuju kesana dan mengamankan Tambok Hutasoit dan mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan.

“Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) ke 1e Sub 351 ayat (1) dari KUHPidana. Dari pengakuan korban, diduga pelaku berkisar 10 orang. Pelaku yang lain masih dikejar,” sebutnya. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *