Medan, ArmadaBerita.Com
Dampak kisruh dua kubu ormas kepemudaan di Medan menyeret Ketua Brigsus Ormas PKN bernama Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke jeruji bersi Mapolrestabes Medan. Tak hanya itu, lawannya yang merupakan Ketua IPK Pancur Batu berinisial, DS bersama sekretarisnya yakni, ASD juga mendekam di sel tahanan.
Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Minggu (14/4/2024) menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol, sesuai dengan prosedur hukum.
“Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa, sebagaimana yang berkembang di masyarakat, seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan,” jelasnya.
Disebutkan pula bahwa berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada tanggal 03 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Lubuk Pakam (P22).
Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.
“Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri, dan senjata tersebut terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal,” ujarnya.
Mengenai adanya aksi sekelompok masyarakat di depan Hotel JW. Marriott yang meminta agar tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dibebaskan, menurut Iptu Nizar Nasution, perlu juga dipertanyakan, dalam kapasitas apa masyarakat meminta tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol di bebaskan.
“Kami tegaskan, ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum dan tidak ada hal lain dijadikan sebagai alasan bagi tersangka untuk di bebaskan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dua kubu organisasi kepemudaan (OKP) dari PKN dan IPK di Kecamatan Pancur Batu bentrok yang menyebabkan korban luka. Dari bentrok itu, Satuan Brimob Polda Sumut bersama personel Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu menggerebek markas judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari.
Lapak judi tersebut disinyalir merupakan salah satu “mainan” atau usaha ilegal dari oknum OKP. Dar TKP penggerebekan itu petugas menyita sebuah senpi (senjata api), senjata tajam dan alat permainan judi.
Alhasil, Polrestabes Medan menetapkan Ketua Brigsus PKN Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) dan sajam tersebut. Godol hingga kini ditahan di Polrestabes Medan. (Red)











