Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Kapolresta Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyampaikan rasa kasihan atas di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), terhadap personilnya, Aipda Simon Petrus Batubara yang menjabat Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang.
Akan tetapi, Kombes Yemi mengakui bahwa keputusan yang telahbdiambil tersebut sudah melalui proses yang sangat panjang.
“Secara pribadi, saya merasa kasihan terhadap personil tersebut, namun keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses yang sangat panjang akan tetapi personil tersebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik sehingga langkah ini harus dengan tegas diambil agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi,” kata, Kombes Yemi, usai memimpin apel PTDH tersebut, Rabu (15/4/20) pagi.
Dihadapan seluruh personil lainnya itu pula, Kapolresta Deli Serdang ini tekankan kepada seluruh personil Polresta Deli Serdang agar menjadi lebih baik lagi.
“Yang masih tidak baik agar segera berubah menjadi baik untuk bertugas dan berdinas. Jangan sampai hal yang terjadi pada personil kita ini terjadi pada diri anda,” tegasnya.
Diketahui, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Simon Petrus Batubara Jabatan Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang.

Uapacara yang dilaksanakan di Ruang Tunggu Utama Mapolresta Deli Serdang tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang serta para Kapolsek sejajaran Polresta Deli Serdang dengan posisi barisan social dan physical distancing.
Adapun pelaksanaan upacara PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara yang telah ditetapkan dan ditanda tangani Nomor : KEP / 561 / III / 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Dimana, personil yang bernama, Aipda Simon Petrus Batubara dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf E Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.
Upacara PTDH tanpa dihadiri oleh personil yang bersangkutan atau disebut dengan keterangan In Absensia. Dengan In Absensia nya personil tesebut, maka tidak dapat dilaksanakan sesi penanggalan seragam dinas Polri dan digantikan sesi penanggalan foto personil tersebut yang dibawa kehadapan ditengah-tengah upacara berlangsung.
Sebelum pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), telah dilaksanakan upacara serah terima jabatan Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang. (Ck)











