Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Ditangkapnya Kades Tanjung Purba berinisial HP dalam kasus OTT oleh Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang, dengan cepat sampai ke telinga Raden Mewa selaku Camat Bagun Purba.
Terkait hal itu, Raden Mewa mengaku cukup prihatin dan menyesalkan perbuatan HP yang telah menyalahgunakan jabatannya. Pun begitu, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus OTT tersebut kepada pihak kepolisian.
“Ya kita cukup prihatin, atas kejadian yang menimpa Kades Tanjung Purba. Kita tunggu bagaimana perkembangan dari pemeriksaan kepolisian,” ujar Raden Mewa dihubungi armadaberita.com melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (12/8/2020) malam.
Padahal, bilang Raden, saat ini Kecamatan Bagun Purba berupaya membangun kepercayaan publik. Namun hal itu tercoreng dengan adanya Pimpinan di desa yang merupakan Kepala Desanya menyelewengkan jabatannya.
“Tentu saya menyesalkan tindakannya,” sesalnya.
Dengan demikian, Raden Mewa meminta seluruh Kades di Kecamatan Bagun Purba tidak melakukan hal serupa guna menjaga marwah Kabupaten Deli Serdang di tengah-tengah masyarakat.
“Kita berharap, peristiwa tangkap tangan ini adalah yang terakhir, karena Kecamatan Bagun Purba terus berbenah dalam memberikan pelayanan baik kepada masyarakat maupun struktur anggota,” pintahnya.
Saat ditanya apakah jabatan sang Kades akan langsung digantikan dan siapa sebagai PLT nya, Raden mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Deli Serdang.
“Saya akan koordinasi dahulu dengan Kadis PMD perihal jabatan Kades Tanjung Purba nantinya,” jawabnya.
Ditanya kembali apakah Kades kerap melakukan pungutan liar, atau dugaan penyelewengan dana desa serta semacamanya, Raden mengaku dirinya belum banyak tau soal itu karena baru menjabat.
“Soal itu saya kurang tau, soalnya mengenai anggaran itu saya menjabat di Januari kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang melakukan operasi tangkap tangan terhadap, HP selaku Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. HP ditangkap di rumahnya, Dusun III, Damak Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Selasa (11/8/2020).
Penangkapan sang Kades tersebut terkait meminta uang sebesar Rp.5 juta rupiah secara memaksa untuk memperpanjang Surat Keputusan Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Purba atas nama Lenni Idawati.
Saat ini, Kades itu sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang. (Ck)











