NEWS  

HMI Soroti Penahanan Ribuan Dokumen Adminduk di Tanjung Morawa

Share

DELI SERDANG, Armadaberita.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang menyoroti dugaan maladministrasi pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Tanjung Morawa. Kasus ini terungkap setelah sekitar seribu dokumen kependudukan warga, termasuk e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian, dilaporkan tidak didistribusikan sejak 2020 hingga 2025.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI, Muhammad Waldano, menyebut penahanan dokumen tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara dan mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan publik di tingkat kecamatan.

“Dokumen kependudukan adalah hak konstitusional warga dan tidak boleh dikelola sembarangan. Penahanan dokumen selama bertahun-tahun merupakan bentuk maladministrasi berat,” tegas Waldano.

Waldano menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pendistribusian dokumen hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan resmi. Oleh karena itu, menurut HMI, tindakan tenaga honorer yang menguasai dan mendistribusikan dokumen tanpa penugasan sah adalah melanggar hukum.

HMI juga mengkritik langkah penyelesaian yang hanya berupa mutasi internal tenaga honorer, karena dianggap tidak mencerminkan akuntabilitas dan keadilan administratif. “Permasalahan ini tidak bisa dibebankan pada individu semata. Ada tanggung jawab berjenjang mulai dari pimpinan unit hingga instansi terkait di tingkat kabupaten,” ujar Waldano.

HMI Cabang Deli Serdang mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap pelayanan adminduk sejak 2020.

Selain itu, mereka juga mendorong Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan independen. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *