Daerah  

Pemprov Sumut Gelontorkan Rp13,2 Miliar untuk 440 Rumah Warga Miskin, Bantuan Rp30 Juta per Unit

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Tomy Harahap beserta jajarannya, memberikan keterangan pers kepada awak media terkait bantuan perumahan rakyat di Lobby Dekranasda, Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026). Foto: Ist
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengalokasikan Rp13,2 miliar untuk membangun atau merenovasi 440 rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang 2026. Namun, dengan kebutuhan pembangunan rumah tipe 30 yang diperkirakan mencapai Rp40 juta hingga Rp45 juta per unit, bantuan pemerintah sebesar Rp30 juta masih membutuhkan dukungan swadaya dari penerima manfaat.

Program yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 17 kabupaten/kota. Anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025, ketika pemerintah mengalokasikan bantuan untuk 400 unit rumah di 12 kabupaten/kota.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Tomy Harahap, mengatakan bantuan diberikan secara stimulan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih sehat, aman, dan layak.

“Anggarannya Rp30 juta per unit,” kata Tomy dalam temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026).

Dari total bantuan per unit, sekitar Rp26 juta dialokasikan untuk material bangunan, sedangkan Rp4 juta digunakan untuk upah tukang. Selisih kebutuhan biaya pembangunan diharapkan dapat ditutupi melalui swadaya pemilik rumah, keluarga, maupun masyarakat sekitar.

Skema tersebut menempatkan gotong royong sebagai salah satu penopang pelaksanaan program. Meski demikian, kebutuhan tambahan biaya berpotensi menjadi tantangan bagi keluarga berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial.

Pemprov Sumut meningkatkan jumlah sasaran program dari 400 unit pada 2025 menjadi 440 unit pada 2026. Perluasan cakupan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

Program RTLH menjangkau sejumlah daerah, termasuk Medan, Deliserdang, Langkat, Karo, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Selatan, Serdangbedagai, Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan, Toba, serta sejumlah kota seperti Binjai, Tanjungbalai, Pematangsiantar, dan Sibolga.

Dengan kebutuhan rumah layak yang harus dipenuhi secara bertahap, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh ketepatan penerima bantuan, kecukupan biaya pembangunan, serta kualitas rumah setelah renovasi. Pemerintah diharapkan memastikan bantuan tersebut benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan dan menghasilkan hunian yang aman serta layak ditempati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *