Beringin, ArmadaBerita.Com
M. Ridwan, pria 36 tahun yang beralamat di Dusun II, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang lari tunggang-langgung ketika polisi mengejar dari rumahnya lantaran kasus pengelapan mobil rental.
Bahkan ia nekat memanjat asbes rumah, supaya tak bisa ditangkap. Namun polisi yang sudah mengetahuinya, langsung menyergapnya dan mebawanya ke Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, Jumat dini hari (6/3), sekira pukul 03.00 WIB.
Penangkapan Ridwan berawal dari laporan korbannya, Misrianto (57) warga Dusun IV, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang ke Polsek Beringin, pada dua tahun lalu, tepatnya 23 Maret 2018.
Saat itu pelaku merental mobil Daihatsu Xenia BK 1472 MN warna Silver Metalik milik korban selama empat hari dengan alasan mau membawa sewa ke Siantar dengan uang sewa perhari sebesar Rp250 ribu, dan baru dibayar satu hari.
Empat hari sewa sudah berlalu, namun pelaku dan mobil tak kunjung kembali. Tak mau mobilnya hilang begitu saja dan menanggung rugi Rp110 juta, Misrianto pun melaporkannya ke Polsek Beringin.
Pengungkapan kasus itu tak gampang. Pasalnya, personel Polsek Beringin baru bisa menangkap tersangka dua tahun berselang.
Saat diinterogasi, M. Ridwan mengaku bersama temannya, R, warga Kuta Cane, Aceh, telah menggadaikan mobil korban di daerah Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Luwes, Aceh, seharga Rp 30 juta.Dari uang itu, R mendapat bagian sebesar Rp3 juta.
“Uang hasil menggadaikan mobil korban, dipakai tersangka untuk foya-foya,” kata Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing kepada wartawan.
Tersangka, sebut AKP MKL, ditangkap di rumahnya. Namun, tersangka sempat berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.
“Tersangka mencoba melarikan diri dengan memanjat asbes rumahnya, namun petugas kita lebih sigap dan akhirnya mengamankan pelaku. Sekarang pelaku sedang menjalani proses hukum. Untuk R sedang kami lakukan pencarian,” jelasnya. (Ck)











