Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait temuan mayat gadis berusia 20 tahun bernama, Imelda yang ditemukan ngambang di areal persawahan Dusun Pala, Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, pada Kamis (3/2/2022) lalu, akhirnya terungkap.
Polisi mengungkapkan bahwa wanita berusia 20 tahun yang merupakan warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang itu tewas karena dibunuh. Pembunuhnya tak lain pacarnya sendiri berinisial, MSB.
Pelaku ternyata masih remaja yang berusia 16 tahun dan merupakan warga Dusun II, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku pembunuhan itu merupakan pelajar kelas 1 SMK dan sehari hari melakukan kegiatan sepulang sekolah sebagai pencari rumput makanan ternak,” kata Kapolresta Delisl Serdang Kombes Pol Irsan Sinuaji didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi, dalam keterangan persnya, Senin (6/2/2022) pagi.
Menurut Kapolresta, motif pembunuhan itu dikarenakan pelaku merasa sakit hati, sehingga muncul niatnya menghabiskan nayawa korban. Hal itu berawal ketika terjadi pertengkaran antara keduanya saat jalan berboncengan naik sepeda motor tersangka.
“Tersangka mengaku cemburu karena menganggap korban berselingkuh dengan lelaki lain. Dugaan itu muncul karena sepanjang jalan tersangka melihat korban asik main handphone,” terang Irsan.
Dalam perjalanan, keduanya sepakat melakukan hubungan seks di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usai melakukan hubungan seksual tersangka rupanya masih emosi dan mendorong korban kedalam kolam bekas galian dekat semak semak tempat mereka berhubungan seks.
Usai mendorong korban kedalam kolam, tersangka juga ikut masuk kedalam kolam, lalu membenamkan kepala korban kedalam kolam, korban melawan dan sempat menggigit serta mencakar tersangka.
“Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran di tubuh tersangka. Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka lalu meninggalkan TKP dengan santai pulang ke rumahnya,” ungkapnya.
Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku menjalin hubungan pacaran dengan korban baru satu bulan. Pelaku mengaku mengenali korban lewat media sosial.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan ancaman pidana seumur hidup,” jelas Irsan.
Sebelumnya diketahui korban ditemukan mengambang di areal persawahan dengan posisi telungkup. Jasad korban pertama sekali ditemukan oleh warga yang hendak mengatur dan memanen padi. (CK)











