NEWS  

Duduk Dipinggir Jalan, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Share

Sibolga, ArmadaBerita.Com

Polres Sibolga berhasil menangkap pria pengangguran yang berinisial RDS (21) warga jalan Bawal arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, Taryono Raharja, SIK melalui kasi humas Iptu Suyatno menerangkan bahwa personil berhasil membekuk tersangka didaerah sekitar rumahnya pada hari selasa tanggal (13/6) sekira pukul 23.55 Wib, pria pengangguran tersebut diduga memiliki Narkotika jenis ganja yang akan diedarkan.

RDS (21) merupakan warga Jalan Bawal Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang. Pria pengangguran ini diamankan oleh Tim Satnarkoba Polres Sibolga setelah mendapat Informasi dari Masyarakat pada pukul 23.45 WIB.

“Informasi tersebut menyebutkan bahwa RDS memiliki narkotika jenis ganja, personil polisi dan rekan pelapor segera menindaklanjuti Informasi tersebut dan personil langsung melakukan penangkapan terhadap RDS yang sedang duduk di pinggir jalan,” terang Suyatno kepada awak media, Sabtu (17/06/2023).

Selanjutnya, kata Suyatno menjelaskan, tersangka dilakukan penggeledahan tempat dan berhasil ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat 2,11 gram, yang ditemukan tidak jauh dari lokasi RDS.

“Setelah melakukan Interogasi, RDS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari seorang pria yang namanya tidak dikenalnya,” jelas Suyatno.

Kemudian, Tersangka beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut.

Prosedur penanganan kasus ini meliputi cek rekam identitas tersangka, gelar perkara oleh penyidik, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, melengkapi mindik (meriksa keterangan), pengembangan kasus, pemeriksaan barang bukti di Labfor, dan melengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Suyatno. (Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *