NEWS  

Dua Toko Berdiri di Atas Parit Jalan Kapten Muslim Picu Kemacetan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Bila anda menuju Helvetia dari arah Sei Sikambing melalui Jalan Kapten Muslim tiba diperlimaan jalan, warga setempat menyebutnya “Simpang Bingung” membelok ke kiri memasuki Jalan Gaperta pasti mengalami kemacatan di belokan tersebut.

Apa penyebab kemacatan tersebut? Saat awak media menelusurinya, ditemukan ada dua bangunan permanen berdiri tegak di atas parit yang halamannya langsung ke jalan raya. Ditambah lagi terpasangnya blok jalan yang tinggi dan kokoh membelah jalan tersebut.

Dua bangunan yang berdiri di atas parit yang tidak selazimnya adalah Toko Karo karo berdampingan dengan Toko Nirmala Ponsel.

Setia (48) warga sekitar kepada wartawan mengungkapkan, keberadaan dua bangunan permanen di atas parit tersebut jelas memicu kemacetan. Pasalnya, halaman toko kerap digunakan konsumen dan pelanggan menjadi persinggahan kendaran, sehingga membuat kemacetan. Selain itu, keberadaan toko juga memperkecil sarana jalan.

“Bangunan yang dua itu (toko karo karo dan Nirmala Ponsel) sudah lama berdiri di atas parit itu. Kenapa sering macet di situ, ya karena ada orang belanja itulah yang membuat macet dijalan ini,” ucap Satria mengeluhkan.

Saat ditanyak apakah pihak Kecamatan dalam hal ini Kecamatan Medan Helvetia (Trantib)pernah melakukan peneguran terhadap pemilik kedua bangunan tersebut (toko karo karo dan toko Nirmala Ponsel) untuk memundurkan bangunannya. “Belum pernah dengar apalagi melihat teguran dari pihak Kecamatan,” ucap pria yang mengaku hampir 7 tahun menjadi warga di sekitar lokasi.

Dari amatan wartawan diketahui bahwa Toko Karo karo adalah sebuah grosir sembako yang menjual kebutuhan pangan masyarakat dan juga gas elpiji. Toko ini memiliki armada angkutan becak barang yang selalu terparkir di depan toko manjadi salah satu faktor kemacetan arus lalu lintas.

Apalagi aktivitas kendaraan konsumen yang datang berbelanja ditoko tersebut. Begitupun dengan Toko Nirmala Ponsel. Toko ponsel in menjual pernak pernik hand pone juga kebutuhan pulsa dan apa bila ada yang datang berbelanja pasti membuat kemacetan arus lalu lintas di jalan tersebut.

Perbuatan pemilik toko Karo karo dan Nirmala Ponsel telah melanggar Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul, dan garis sepadan sungai dan larangan menutup saluran drainase secara terus menerus.

Sayangnya, Camat Medan Helvetia Putera Ramadan S.STP yang dikonfirmasi seakan abai dengan tidak merespon wartawan. Hal itu terbukti dengan tidak ada perbuatan atas keberadaan dua toko di atas parit (trotoar) tersebut. (BES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *