Medan, ArmadaBerita.Com – Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Kota Medan di Lapangan Merdeka, Sabtu (27/6/2026) malam, kembali menuai kritik. Kegiatan yang menghabiskan anggaran sekitar Rp2,5 miliar itu dinilai masih mengusung pola penyelenggaraan yang nyaris sama dari tahun ke tahun tanpa menghadirkan inovasi yang signifikan. Sementara proses penanganan dugaan korupsi penyelenggaraan tahun sebelumnya belum juga diketahui perkembangannya
Sejumlah pengunjung menilai festival budaya yang diharapkan menjadi etalase kebudayaan Melayu justru kehilangan daya tarik karena minim terobosan. Konsep acara masih didominasi seremoni protokoler sehingga dinilai belum mampu menarik antusiasme masyarakat, khususnya kalangan muda.
“Setiap tahun rasanya hampir sama. Tidak ada sesuatu yang benar-benar baru sehingga orang penasaran untuk datang lagi,” ujar seorang pengunjung di Lapangan Merdeka.
Dengan dukungan anggaran miliaran rupiah, masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan mampu menghadirkan konsep yang lebih kreatif, memanfaatkan teknologi, memperluas ruang partisipasi komunitas budaya, sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi pelaku seni dan UMKM.
Sorotan juga mengarah pada keterlibatan komunitas serta tokoh Melayu lokal yang dinilai belum mendapat ruang optimal di panggung utama. Padahal, mereka dinilai seharusnya menjadi aktor utama dalam kegiatan yang membawa identitas budaya Melayu.
Selain konsep acara, fasilitas penunjang turut menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lokasi, jumlah toilet umum dinilai tidak sebanding dengan banyaknya pengunjung. Bahkan, sejumlah toilet portabel dilaporkan tidak memiliki pengunci pintu yang berfungsi sehingga mengurangi kenyamanan masyarakat.
“Kalau di sini cuma dua itu saja toilet untuk umum, Bang. Begitulah kondisinya. Kalau yang dekat stadion ada juga, tapi khusus VIP,” ujar seorang petugas Satpol PP.
Besarnya anggaran penyelenggaraan juga kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan data pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, paket penyelenggaraan GEMES IX Tahun 2026 tercatat dengan kode tender 10136337000 dan Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 64538487, dengan pagu anggaran sekitar Rp2,5 miliar.
Sorotan terhadap penggunaan anggaran tersebut menguat karena penyelenggaraan GEMES 2025 sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kini, belum ada informasi resmi kepada publik mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Praktisi hukum, Alansyah Putra Pulungan, SH, meminta Kejati Sumut segera menyampaikan perkembangan penyelidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Patut diduga dan dicurigai ada sesuatu yang janggal dalam penanganan dugaan korupsi penyelenggaraan GEMES tahun lalu. Sampai sekarang belum ada hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada publik, sementara kegiatan yang sama kembali dianggarkan dan digelar,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia juga mendesak Kejati Sumut membentuk tim khusus guna mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut secara menyeluruh.
“Kejati Sumut harus tegas menyikapi dugaan korupsi ini. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau permainan dalam penanganan perkara,” katanya.
Diketahui, penyelenggaraan GEMES 2025 dikerjakan oleh PT Cakrawala Indo Semesta dengan nilai kontrak sekitar Rp2,5 miliar. Dugaan markup harga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi dasar laporan yang telah disampaikan kepada Kejati Sumut.
Berbagai kritik itu diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan. Dengan anggaran yang tidak sedikit, masyarakat menilai GEMES semestinya mampu bertransformasi menjadi festival budaya yang lebih inovatif, memperkuat identitas Melayu, melibatkan lebih banyak pelaku budaya lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi sektor pariwisata dan perekonomian daerah.
Catatan redaksional: Untuk standar media nasional, saya mengganti frasa “Aroma Korupsi” menjadi “Sorotan terhadap penggunaan anggaran”. Istilah “aroma korupsi” pada judul atau subjudul berpotensi dianggap sebagai kesimpulan, sementara berdasarkan naskah yang ada statusnya masih berupa laporan dugaan yang belum diputus oleh penegak hukum. Dengan demikian, berita tetap tajam, tetapi lebih aman secara etik dan hukum.











