Medan Barat, ArmadaBerita.Com
Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Barat meringkus 2 orang pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka di ringkus di Jalan Medan Utara Gang, Dahlia Kecamatan Medan Tembung, Minggu (19/1/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Kedua tersangka bernama Riandi Arsana (24) warga Jalan Pengabdian Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Rizki Pebrian (21) warga Jalan Tuamang Gang Toleransi Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Dari kedua tersangka Tim mengamankan 1 buah plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.14 gram dan 1unit sepeda motor honda beat,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal SH SIK, Jum’at (24/1/2020) malam kepada wartawan.
Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi. Tim yang di pimpin Panit II Reskrim Iptu Surya Prayitna SH dan beberapa tim langsung menuju lokasi.
Sampainya di lokasi tim melihat dua tersangka yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Tak mau buang waktu, Tekab Unit Reskrim Medan Barat, langsung memberhentikannya. Keduanya tak luput dari penggeledahan polisi.
“Tersangka atas nama Riandi Arsana, langsung membuang plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Petugas langsung menyuruh mengambil yang di buang tersangak tadi,” urai Afdhal.
Saat diintograsi, keduanya mengakui barang itu milik mereka untuk di konsumsi (dipakai) sendiri. Selanjutnya kedua tersangka di boyong ke Komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka di kenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas perwira melati satu ini yang pernah menjabat Kapolsek Patumbak. (Nst)











