Siantar, ArmadaBerita.Com
Kasus pencurian nyolong ayam satu goni yang sempat dibawa ke Polsek Siantar Marihat berakhir dengan damai. Dua pelaku Tresno dan Jonatan mengembalikan ganti rugi sekitar Rp 3 juta lebih kepada korban.
Para korban yang sempat merasa tidak Terima, kini sudah memaafkan kedua pelaku, sehingga masalah itu akhirnya tuntas lewat mekanisme dari kepolisian, yakni Restorativ Justice.
Penyelesaian masalah pidana di luar sistem pradilan tersebut, dilakukan di Polsek Siantar Marihat. Perdamaian itu dihadiri oleh keluarga kedua pelaku dan para korban serta pendamping korban.
Namun, apabila pelaku melakukan pencurian berulang, maka keduanya langsung akan diproses hukum dan pernyataan itu tertuang di surat yang ditandatangani kedua belah pihak.
Demikian pernyataan disampaikan Kapolsek Siantar Marihat, IPTU Robert Purba saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon seluler, Selasa (21/3/2023) sekira pukul 13.06 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap warga Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar pada, Senin (20/3/2023) pukul 04.00 WIB.
Saat ditangkap, keduanya medapat pukulan hingga babak belur karena kerap melakukan aksi pencurian seperti barang-barang elektronik, uang dan ternak milik warga.
Korbannya Rosmida. Ia kehilangan ternak ayam kampungnya satu goni. Jika dijumlahkan, ayam tersebut sekitar 30 ekor.
Pengakuan itu disampaikan kedua pelaku saat diinterogasi oleh korbannya yang menangkap basah pelaku Tresno.
Robinson Haruan yang juga mengaku sebagai korban menyatakan, uang miliknya senilai Rp 1,2 juta dan Handphone merk Vivo telah dicuri kedua pelaku.
Selain Robinson dan Rosmida, Agus Manurung ternyata juga ikut menjadi korbannya. Agus kehilangan bawang putih dan merah sekitar satu karung. (Hay)











