NEWS  

Dua Orang Ditangkap Terkait Ganja dan Sabu, Bandarnya Kapan?

Share

Siantar, ArmadaBerita.Com

Dalam satu hari, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil ciduk dua jaringan narkoba dengan satu lokasi.

Masing-masing ETB alias Bangun dan HS alias Herman. Keduanya, warga Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.

Namun, karena yang diciduk hanya masih sekelas pengedar, sehingga muncul pertanyaan bandarnya kapan?

Semula, Tim Opsnal pertama kali menciduk Bangun tepat disamping sebuah warung tak jauh dari rumahnya, Rabu (8/3/2023) pukul 22.30 WIB.

Barang bukti yang ditemukan dari bangun, diantaranya 1 unit handphone merk Realme, Uang senilai Rp 200 ribu dan 1 buah kotak rokok berisi 5 paket sabu-sabu.

“Kalau sabu tersebut seberat 0,78 gram. Sedangkan uang itu, hasil penjualan sabu,” kata Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, Sabtu (11/3/2023) pukul 13.30 WIB.

Hasil interogasi, Bangun mengaku sabu diperoleh dari seorang lelaki asal Siantar inisial J. Namun, Polisi berhasil menangkapnya.

Sementara, Herman diciduk setelah beberapa menit penangkapan Bangun. Lokasinya pun sama, namun Herman ditangkap dari belakang warung.

“Benar, jadi mereka ini sekampung, ditangkap pas lagi sama berada di warung. Penangkapan mereka berkat informasi dari masyarakat,” kata Rusdi.

Untuk barang bukti dari Herman jelas Rusdi, Tim Opsnal menyita 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan 10 paket narkotika jenis ganja.

Ganja tersebut seberat 125,52 gram yang ditemukan di selipan pelepah pohon kelapa berjarak kurang lebih lima meter dari tempat duduk Herman.

Selain Ganja, 1 unit handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp 100 ribu juga turut diamankan Tim Opsnal.

“Setelah dipertanyakan, Herman mengakui ganja miliknya diperoleh dari inisial A yang berada di Kota Medan,” imbuhnya.

Keduanya, Bangun dan Herman akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *