Medan, ArmadaBerita.Com
Seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) terpaksa dipapah berjalan, oleh petugas di Polsek Sunggal Jalan TB Simatupang Medan, Senin sore (24/06/2024). Pasalnya, kedua kakinya telah dihadiahi timah panas dari pistol polisi.
Pelaku yang bernama Iqbal Juhari (29) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang ini, dibekuk oleh polsek Sunggal, karena kembali melakukan aksi serupa.
Residivis ini telah berulang kali melancarkan aksinya diberbagai lokasi. Ia terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor dan telah bebas dari hukuman kurungan penjara pada tahun 2022 lalu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dipampingi Kanit Reskrim, Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis, mengatakan, Laporan Polisi nomor : LP / B / 1075 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 20 Juni 2024 dengan pelapor Rocky Andryo Wesly Sihombing, menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap pelaku Iqbal Juhari (29).
Rocky Andryo Wesly Sihombing yang merupakan warga Jalan Setia Budi Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, kehilangan sepeda motor Nmax BK 6590 ALT.
“Pelaku Iqbal Juhari ditangkap saat melintas Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal. Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor milik temannya,” terang Kompol Bambang Gunanya Hutabarat saat menggelar konferensi pers penangkapan itu.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi pergumulan antara petugas dan pelaku juga terus berusaha mencari perhatian warga sekitar.
“Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas dan kabur, sehingga petugas mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku,” tutur Kompol Bambang G Hutabarat.
Dari hasil penyelidikan dan intograsi, pelaku mengaku telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sunggal. Dua lokasi tersebut adalah Kecaman Medan Selayang dan Medan Sunggal.
“Pelaku telah beraksi di 2 lokasi diantaranya pada lokasi Parkir ATM Jalan Cepaka Pasa 3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecanatan Medan Selayang dan Kos Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal,” jelas Kapolsek Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah kunci T dan 1 Unit Handphone.
“Polisi masih memburu pelaku lainnya bernama Prasetyo dan 1 rekannya yang kerap beraksi dalam pencurian sepeda motor bersama Iqbal Juhari. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara selama lebih kurang 9 tahun,” tegas Kapolsek Sunggal. (ASN/Ril)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.