Sibolga, ArmadaBerita.Com
Baru dua bulan bebas dari tahanan, NRS alias Naek, bukannya berubah. Residivisi kasus pencurian ini kembali berulah dengan menggondol sepeda motor milik Raja Adek Sapoetra yang sedang membuka Toko miliknya di Jalan Patuan Anggi No. 21, Kelurahan Pancuran Gerobak.
Korban yang tak terima, beberapa jam dari kejadian itu akhirnya melapor ke Polres Sibolga, Sabtu (23/9/2023). Kurang dari 1 x 24 jam, Naek berhasil diringkus.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, Iptu Donny P. Simatupang, menerangkan, bahwa kasus ini berawal ketika korban mengeluarkan sepeda motor miliknya merek honda Beat warna putih merah dari dalam toko, kemudian memarkirkannya di depan toko miliknya.
“Usai diparkirkan, adik pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Sekira pukul 12.30 WIB, Adik pelapor hendak pergi Sholat dan melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan sudah tidak ada lagi ditempatnya,” kata Donny kepada awak media. Senin (25/9/2023).
Korban langsung memeriksa CCTV toko dan melihat bahwa pukul 11.30 WIB, seorang laki-laki yang tidak dikenal telah mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawanya pergi.
Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil membekuk pelaku di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas pada pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023, sekitar pukul 01.20 WIB.
“Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy STNK sepeda motor atas nama Ida Lena, dan satu buah kunci sepeda motor merk Honda. Pelaku juga seorang Residivis yang baru bebas 2 bulan yang lalu,” jelas mantan Kanit Ranmor Polrestabes Medan ini.
Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut, dan kembali dijebloaskan ke dalam sel tahanan. “Pelaku dijerat pasal 362 KUH. Pidana degan Ancaman Hukuman 5 Tahun. Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pengusutan oleh Tim Reskrim Polres Sibolga,” pungkas Donny P. Simatupang yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. (Dp)











