NEWS  

DPRD Medan Didesak Bentuk Perda Penataan Daging Non-Halal

Dr. Fakhrur Rozi, Dosen Ilmu Komunikasi UIN Sumatera Utara Medan, memberikan pandangan terkait penguatan regulasi penataan penjualan daging non-halal di Kota Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal dinilai sebagai langkah cepat pemerintah kota merespons keresahan masyarakat. Namun, kebijakan tersebut dianggap belum cukup kuat jika tidak segera diperkuat dengan regulasi yang memiliki daya ikat hukum lebih tegas.

Pengamat komunikasi publik, Dr. Fakhrur Rozi, menilai surat edaran itu mencerminkan respons cepat kepala daerah terhadap dinamika sosial di masyarakat. “Secara komunikasi kebijakan, langkah tersebut patut diapresiasi karena mampu meredam potensi konflik yang bisa muncul akibat persoalan sanitasi, pengelolaan limbah, dan ketidaktertiban ruang publik,” kataya pada Minggu (15/2/2026).

Meski demikian, ia menilai kebijakan berbentuk surat edaran masih bersifat imbauan, sehingga efektivitasnya bergantung pada kepatuhan sukarela. Karena itu, pemerintah kota dinilai perlu memperkuat kebijakan melalui regulasi yang lebih kokoh, seperti peraturan wali kota atau bahkan peraturan daerah. Regulasi yang lebih kuat diyakini dapat memberikan kepastian hukum, termasuk terkait mekanisme pengawasan dan sanksi.

Selain itu, regulasi tersebut juga dinilai perlu mengatur penataan perdagangan daging ternak secara menyeluruh, baik halal maupun non-halal. Hal ini penting mengingat maraknya pasar dadakan di sejumlah ruas jalan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan dan ketertiban kota.

Rozi juga mendesak DPRD Kota Medan untuk tidak sekadar menjadi pengamat dalam polemik ini. Menurutnya, fungsi legislasi dan pengawasan DPRD sangat strategis untuk memastikan kebijakan berjalan berkelanjutan dan tidak berhenti pada langkah administratif semata.

Ia menilai momentum ini dapat menjadi ujian bagi DPRD untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola kota yang sehat dan tertib melalui pembentukan regulasi yang jelas dan terukur.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya komunikasi publik yang tepat agar kebijakan tidak bergeser menjadi isu identitas atau agama. Substansi kebijakan, katanya, berada pada ranah ketertiban umum, sanitasi lingkungan, dan penataan ruang kota, bukan pembatasan keyakinan tertentu.

“Narasi kebijakan harus tetap difokuskan pada persoalan konkret seperti pengelolaan limbah, bau, kesehatan lingkungan, dan keteraturan ruang publik. Jika isu ini dipelintir menjadi polemik teologis atau politik identitas, maka kebijakan justru berpotensi menimbulkan konflik baru,” sebut Dr. Rozi.

Menurutnya, polemik yang muncul saat ini menjadi ujian bagi elit daerah: apakah mampu mengelola persoalan secara rasional berbasis tata kelola kota, atau membiarkannya berkembang menjadi komoditas politik.

Ia menilai langkah awal pemerintah kota sudah tepat, tetapi tahap berikutnya adalah konsistensi pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Tanpa pengawasan yang berkelanjutan dan sanksi yang jelas, kebijakan berisiko hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata.

Rozi juga menyarankan agar proses sosialisasi kebijakan melibatkan tokoh masyarakat lintas agama guna memastikan kebijakan dipahami sebagai upaya menjaga ketertiban dan harmoni sosial.

“Langkah awal sudah ada. Kini tantangannya adalah konsistensi, penguatan regulasi, dan komunikasi publik yang cermat,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *