NEWS  

Ditangkap Saat Akan Jual Sabhu, Rumah Warga di Kecamatan Sei Tualang Raso Digeledah Polisi

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Seorang pria penjual narkoba jenis sabhu diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai saat akan menunggu pembeli sabhu di Jalan Sei Sampean, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Senin (10/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Tersangka adalah, Indra Gunawan (22). Pemuda yang juga bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga di sekitar lokasi penangkapan ini diringkus tak jauh dari rumahnya.

Penangkapan tersangka dilakukan polisi yang menerima informasi tentang seringnya lokasi di TKP dijadikan transaksi narkoba jenis sabhu. Sehingga polisi melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat ditangkap, polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram.

“Ketika diselidiki di lokasi, tersangka sedang menunggu pembeli dan ketika akan ditangkap, tersangka sempat membuang plastik klip berisi narkoba tersebut dengan tangan kanannya,” terang Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, Senin (10/2/2020) sore.

Setelah diamankan bersama barang buktinya, polisi mengajak Kepala Lingkungan (Kepling) setempat untuk bergegas ke rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Petugas melakukan penggeledahan ke rumah teraangka dan dari dalam tas di kamar tersangka, petugas menemukan 1 pack besar plastik klip transparan kosong. Ketika diintrogasi, tersangka mengakui kalau sabhu itu memang miliknya,” pungkas, Putu. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *