NEWS  

Disita! DJP Sumut I Bekuk Aset Rp32 Miliar dari Kasus Pajak

Share

Armadaberita.com | Medan – Aset senilai Rp32 miliar berupa tanah dan bangunan resmi disita oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dalam langkah tegas menindak pelanggaran perpajakan. Penyitaan dilakukan terhadap seorang Wajib Pajak yang diduga melanggar aturan pidana perpajakan, setelah mendapat lampu hijau dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 39A huruf (a) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Penyitaan ini bukti nyata bahwa kami serius menegakkan hukum perpajakan secara adil dan transparan,” ujar Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut I. Ia menambahkan bahwa tindakan ini juga ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dan menanamkan efek jera kepada pelanggar aturan.

Arridel menekankan, sistem perpajakan yang adil hanya bisa terwujud jika kepatuhan masyarakat ikut ditingkatkan. Ia mengajak seluruh Wajib Pajak untuk tidak ragu berkonsultasi bila menemui kesulitan dalam memenuhi kewajiban mereka.

“Pajak bukan hanya kewajiban, tapi fondasi pembangunan nasional—dari jalan, sekolah, sampai rumah sakit. Mari kita jaga bersama,” tegasnya.

Melalui penindakan seperti ini, DJP berharap pesan kuat tersampaikan: pelanggaran pajak bukan pelanggaran biasa. Kepatuhan adalah kunci menuju Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *