ARMADABERITA.COM, MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (13/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka berinisial AA (30) diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip sedang berisi shabu, timbangan digital, handphone, pipet ujung runcing, tisu, kain hitam, serta dua blok plastik klip baru yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan informasi warga. Saat ditangkap, seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan tersangka, yang kemudian mengakui perannya sebagai pengedar shabu.
Saat ini AA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.











