Siantar, ArmadaBerita.Com
Jatanras Polres Siantar menangkap PS alias Sangkot (33), residivis kasus pencurian dan narkoba, Rabu (22/3/2023) puk 13.00 WIB dari depan Kos SK 2 Jalan Kapileri, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Sangkot ditangkap karena mencuri handphone merk IPhone 11 pro dan Vivo S1 Pro serta 1 buah dompet berisi uang senilai Rp 500 ribu dari rumah Serdang anggota kepolisian.
Dari informasi yang didapat, Sangkot nekat melakukan pencurian di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur tersebut, karena ketagihan dan ingin membeli narkotika jenis sabu.
Kasih Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, aksi pencurian terjadi pada, Minggu (19/3/2023) pagi puk 06.00 WIB. Sangkot beraksi sendirian mengendarai sepeda motor matic.
“Jadi saat itu masih pagi, korban bersama keluarganya terbangun dan beraktivitas seperti biasa. Namun melihat pintu rumah sudah terbuka tetapi belum disadari,” kata Rusdi, Rabu (22/3/2023) pukul 17.00 WIB.
Ketika korban mengecek, ternyata handphone sudah tidak berada ditempat. Korban kemudian keluar dari kamar dan melihat pelaku Sangkot berada dibawah hendak pergi meninggalkan lokasi.
“Pada saat korban melakukan pengejaran, Sangkot sudah berada diatas sepeda motor dan kabur, sehingga beberapa jam korban pergi ke Polres Siantar membuat surat pengadungan,” jelasnya Rusdi.
Penangkapannya, sambung Rusdi, karena korban menandai wajah pelaku. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Dari pelaku Sangkot, kita sita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Kebetulan juga dua unit handphone korban yang dicurinya belum dijual, sehingga kita amankan untuk barang bukti,” tutup Rusdi Ahya. (Hay)











