Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Dianggap melanggar kode etik dan oeraturan sebagai anggota Polri, seorang personel polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang, diberhentikan dari tugasnya untuk selama-lamanya alias dipecat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diberikan kepada Bripka Salmon Hitler, dengan jabatan terakhir sebagai Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang.
PTDH dipimpin langsung Kapolresta Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK dengan pelaksanaan upacara di Lapangan Apel Mapolresta Deli Serdang, yang dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang serta para personil Polresta Deli Serdang, Senin (28/12/2020).
Pelaksanaan upacara PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut yang telah ditetapkan dan ditanda tangani, Nomor : KEP / 1714/ XII / 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
PTDH tersebut berlangsung tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan atau disebut dengan In Absensia. Pun demikian, tidak dilakukan penanggalan seragam dinas Polri dan digantikan dengan penanggalan foto personil tersebut yang dibawa kehadapan Pejabat yang berwenag ditengah-tengah upacara berlangsung.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi dalam amanatnya menegaskan kepada seluruh personel di jajaran Polresta Deli Serdang agar jangan melanggar ketentuan. “Karena kita diikat oleh peraturan Kode etik profesi Polri dan disiplin. Berbuatlah hal yang baik bagi diri kita sendiri, orang lain maupun organisasi polri serta jauhi narkoba,” katanya.
Selain itu, Kombes Pol Yemi juga menghimbau agar jangan diberhentikan dari dinas Polri akibat hal-hal yang sepele. Ia mengandaikan, cukup hal semacam ini terjadi ditahun 2020.
Kapolresta pun menyayangkan dan rasa prihatin terhadap personil tersebut, namun keputusan PTDH yang diambil ini dianggap sudah melalui proses yang sangat panjang akan tetapi personel tersebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik. Sehingga, langkah PTDH harus dilaksanakan dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.
“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polresta Deli Serdang bekerjalah dengan baik bersyukur dengan apa yang kita peroleh ingat keluarga dirumah anak, istri dan orang tua kita, serta tak lupa selalu berdoa. Bagi personel yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik. Jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri anda,” trgasnya. (Ck)











