NEWS  

Bongkar Rumah Warga, Pria Pengangguran Berfoto Dengan TV Curian

Share

Medan Area, ArmadaBerita.Com

Rudiansyah Tanjung (37) tak bisa menunjukkan wajah garangnya lagi setelah menjadi tahanan Polsek Medan Area.

Pria pengangguran itupun pasrah difoto dengan TV dan tabung gas yang dicurinya dari rumah, Nurtini (27) di Jalan Mandala By Pass, Selam VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Dihadapan polisi, pria yang tinggal di Jalan Selam VI, Kelurahan Tegal Sari Mandala I l, Kecamatan Medan Denai itu, mengakui melakukan pembongkaran rumah korban pada Minggu (5/1/2020) lalu, sekira pukul 06.30 WIB.

Pelaku di tangkap berdasarkan laporan korbannya Nurtini dengan Nomor LP/8/K/2020/SPKT Medan Area, 6 Januari 2020.

“Setelah kita memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi dan melakuakn penyelidikan, tertujulah pada tersangka Rudiansyah Tanjung,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH, MH, Jum’at (24/1/2020) malam.

Tersangka ditangkap pada, Kamis (23/1/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Selam V, saat tersangka duduk bersama temannya di sebuah pos Siskamling.

Saat introgasi, Rudiansyah Tanjung mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama temannya berinisial AS (DPO). Dimana saat itu, Rudi dan AS melihat rumah korban dalam keadaan terbuka pintunya. Rudi masuk beraasma AS mengambil TV Polytron dan tabung gas 3 Kg.

“Akibat kejadian itu, korban membuat laporan dan mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah,” jelas Kompol Faidir.

Selanjutnya, tersangka Rudi menunjukan dimana barang hasil curiannya kepada Tekab Polsek Medan Area, yang di pimpin Panit II Reskrim Ipda PM Tambunan, SH, bersama beberapa petugas.

Setelah mengambil barang bukti hasil curiannya, Rudi pun diboyong ke Komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan ini. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *