Medan, ArmadaBerita.Com
Sepasang suami istri (pasutri) kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu usai berboncengan naik sepeda motor Kawasaki Ninja warna Biru BK 6455 PUL.
Keduanya berhasil disergap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, tepatnya didepan gerbang Tol Amplas pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Pasutri itu bernama, Muhammad David alias Koko (37) dan istrinya, Painten (33) warga Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Dari keduanya, polisi mengamankan 3 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 3 Kg. Narkoba itu berikut kreta Kawasaki Ninja, tas rancel, serta 1 buah goni diangkut polisi guna dijadikan sebagai barang bukti.
“Benar, kedua tersangka merupakan suami istri dengan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 3 Kg,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko, melalui KBO Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu MK Daulay kepada wartawan, Senin (19/10) malam.
Dihadapan petugas, kedua pasutri itu mengaku memperoleh narkoba tersebut dari suruhan seorang pria berinisial YT, yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya. (Nst/Suriyanto)











