Sibolga, ArmadaBerita.Com
Satuan Narkoba Polres Sibolga membekuk tiga warga Kota Padang Sidempuan karena membawa 10 kg narkoba jenis ganja, Senin (30/10/2023) sekira pukul 02.50 WIB.
“Ketiga warga Padangsidempuan itu diringkus di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas informasi masyarakat,” kata Kasat Narkoba, AKP Sugiono melalui Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Selasa (31/10/2023).
Iptu Suyatno membeberkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DP (28), MS (22), dan ZS (23). Ketiganya yang berprofesi sebagai penjual ikan, penarik beca, dan kuli bangunan ini sama-sama warga Albion Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidempuam Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya pelaku yang membawa narkotika jenis ganja dari Kota Padang Sidimpuan menuju arah Sibolga, tepatnya di Jalan Sibolga-Padang sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsor, Tim Opsnal Res Narkoba saat itu juga langsung turun melakukan penyelidikan.
“Rencananya ganja tersebut akan di edarkan di Sibolga,” jelas Iptu Suyatno.
Saat ini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polres Sibolga. Polisi pun masih menyelidiki sumber barang berbahaya yang diperoleh pelaku.
Pun begitu, terhadap ketiganya terancam penjara cukup lama. “Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Iptu Suyatno. (DP)











