Beringin, Armada Berita.Com
Dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4888 MAN warna hitam yang melintas di daerah Blok 25 Jalan Besar Beringin – Pantai Labu, disetop polisi secara tiba-tiba, Selasa (03/3/2020) malam.
Seketika itu juga, dua pengendara itu yang diketahui berinisial, MI (23) dan R (21) warga Desa Beringin, berlari guna meloloskan diri. Namun, dengan sigap, petugas berhasil menyergapnya.
Aksi itu sempat mendapat perhatian warga sekitar. Namun setelah diperiksa, kedua pelaku mengakui kesalahannya karena polisi mendapati paket sabu seharga Rp 70 ribu yang baru dibeli keduanya dari seseorang.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang buktinya, diboyong ke Polsek Beringin dan akan segara dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu D. Manalu kepada wartawan, Rabu (4/3/2020) menyebut, penangkapan kedua tersangka berkat adanya informasi masyarakat yang diterima mengenai adanya dua orang pria yang akan melintas membawa narkoba dengan ciri-ciri yang tertera.
“Saat hendak diberhentikan dan diperiksa, pelaku melarikan diri dan menjatuhkan sepeda motornya selanjutnya masuk kerumah warga. Ketika dibekuk dan diperiksa oleh aparat kepolisian didapati 1 paket Sabu dalam bungkus plastik clip transparan dilantai yang dibuang oleh salah seorang pelaku berinisial MI,” jelasnya.
Dengan bukti-bukti yang jelas, akhirnya kedua pria tersebut mengakui perbuatannya.
“Menurut keterangan kedua pelaku, mereka membeli Sabu tersebut seharga Rp. 70.000, dengan uang bersama, milik MI sebesar Rp. 20.000, sedangkan uang milik pelaku lainnya yang berinisial R sebesar Rp. 50.000,” jelas AKP MKL Tobing.
Selanjutnya, jelas Kapolsek Beringin, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Beringin untuk diamankan. Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang. (Ck)











