Beringin, ArmadaBerita.Com
10 bulan setelah dilaporkan ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Muhammad Ikbal alias Ikbal (27) warga Dusun IV Pematang Pasir, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang tak berkutik ketika ditangkap saat duduk diayunan belakang rumahnya, Senin (20/9/2021).
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP Doni Simanjuntak SH kepada wartawan, Selasa (21/9/2021) membenarkan pelaku diamankan atas kasus dugaaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya, Aldino Rahmadhan Elinza Chaniago (22) warga Dusun XII, Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dijelaskan perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini, peristiwanya terjadi pada Sabtu (21/11/2020) lalu sekitar pukul 04.00 WIB, di Dusun IV Pematang Pasir, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu pelaku Muhammad Ikbal meminjam sepedamotor korban BK 3582 XAF Merk Honda Tyfe NF1181D MIT Jenis Sepeda Motor Warna Hitam dan didalam bagasi sepeda motor tersebut ada 3 unit HP. Sampai sekarang ini sepeda motor tersebut belum dikembalikan.
Kejadian itu disaksikan oleh Zulfahri dan disampaikan korban juga kepada Lindawati Batubara jika sepedamotor korban dipinjam pelaku. Lalu Lindawati Batubara menjemput korban. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta dan membuat laporan pengaduan Laporan Polisi No : LP / 126 / XI / 2020 / SU / Resta DS / Sek Beringin tanggal 25 November 2020,” sebut AKP Doni Simanjuntak.
Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah petugas unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugerah STr.K, melakukan penyelidikan. Petugas mendapat kabar, jika pelaku berada dirumahnya. Tanpa buang waktu, petugas bergerak kesana dan mengamankan pelaku.
“Pelaku kita amankan saat duduk di atas ayunan belakang rumahnya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” sebutnya. (CK)










