NEWS  

1 Lagi Pelaku Pembobol Rumah Maida Boru Hutabarat Diringkus Polresta Deli Serdang

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Meski sempat kabur dan bersembunyi usai membobol rumah milik Maida Boru Hutabarat (61) di Jalan Puri, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/6/2020) lalu, namun Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tak putus asa.

Melalui tersangka, Arjun alias A (33) yang beberapa jam diringkus setelah pencurian itu, polisi pun berhasil melacak pelaku lainnya.

Kali ini, rekan Arjun yang bernama, Hamdani Lubis alias Jems (35) giliran diringkus. Pria yang beralamat di Jalan Bakaran Batu, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, dibekuk polisi saat bersembunyi di sebuah Hotel Deli Indah, Desa Suka Mandi, Kecamatan Pagar Merbau, Sabtu (13/06/20).

“Ya benar, kita sudah berhasil menangkap 1 lagi tersangka pelaku pencurian di rumah Maida Boru Hutabarat. Tersangka Hamdani Lubis alias Jems,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK kepada wartawan, Minggu (15/6/2020).

Kompol Firdaus menjelaskan, penangkapan Jems melalui pengembangan tersangka Arjun. Tersangka A mengakui bahwa oencurian di rumah korban dilakukan bersama 2 orang temannya. Sehingga petugas terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sempat menghilang dan bersembunyi.

Dari tersangka Jems ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah tali tambang, 1 buah besi jangkar, 1 buah sekop kecil, 1 buah jaket warna Hijau Tua yang merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian.

Saat diringkus polisi di hotel tersebut, Jems pun mengakui perbuatannya. Dirinya juga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan.

“Tersangka Jems ini bahkan mengaku sudah dua kali melakukan jambret disekitar daerah Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam dan juga dua kali melakukan pencurian sarang burung walet masing-masing di Kecamatan Tanjung Morawa dan di Kecamatan Galang,” ungkap, Firdaus.

Dengan ditangkapnya Jems, kini tinggal satu orang lagi pelaku pencurian di rumah Maida Boru Hutabarat. Polisi mengaku terus mengejar sang pelaku yang telah menyandang daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Sementara untuk kedua oelaku yang telah tertangkap, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara seorang lagi masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Sebelumya dari tersangka Arjun, petugas berhasil mengamankan 1 unit Laptop merk Apple bersama carger dan tas, 1 buah Camera Merk Nikon, 3 unit Jam Tangan Merk Nautica, 1 unit Jam Tangan merk Seiko, 1 unit Jam Tangan Merk Curren, 1 unit Jam Tangan Merk Alexander Christie yang merupakan barang-barang milik korban. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *