OJK Beri Kelonggaran Kredit Tiga Tahun bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kredit hingga tiga tahun bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil menyusul kerusakan luas yang mengganggu aktivitas ekonomi dan memutus mata pencaharian masyarakat di tiga provinsi tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang bagi warga agar dapat memulihkan kembali kehidupan mereka.

“Kelonggaran ini adalah upaya mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat untuk bangkit tanpa terbebani cicilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember 2025, setelah asesmen lapangan menunjukkan banyak debitur yang kehilangan penghasilan, tempat usaha, hingga rumah akibat bencana. OJK menilai kondisi ini dapat melemahkan perekonomian daerah bila tidak segera ditangani.

Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022, dan mencakup tiga bentuk perlakuan khusus. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar. Kedua, kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi dapat tetap dikategorikan lancar, baik untuk pembiayaan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Ketiga, pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit terpisah, sehingga debitur tetap dapat mengakses modal untuk memulai kembali aktivitas ekonomi.

Di lapangan, kebijakan ini diharapkan memberi kelegaan bagi warga yang sedang berupaya memulihkan kehidupan mereka pasca banjir dan longsor. Sejumlah pelaku usaha kecil di daerah terdampak mengaku masih kesulitan memulai kembali kegiatan ekonomi karena kerusakan fasilitas usaha dan turunnya daya beli masyarakat.

Tak hanya sektor pembiayaan, OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempercepat proses klaim. “Perusahaan asuransi harus menyederhanakan proses klaim dan memperkuat layanan kepada nasabah agar pemulihan dapat berlangsung lebih cepat,” tambah Ismail.

Dengan kelonggaran kredit hingga tiga tahun dan percepatan layanan asuransi, OJK berharap beban masyarakat dapat berkurang dan roda perekonomian lokal bisa segera bergerak kembali. (Asn/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *