Jakarta, Armadaberita.com – Kematian seekor Gajah Sumatera di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, membuat Kementerian Kehutanan bergerak cepat. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) resmi memanggil jajaran direksi PT RAPP untuk dimintai keterangan, Sabtu (7/2/2026).
Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto, menjelaskan pemanggilan ini sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab korporasi terkait perlindungan hutan dan satwa liar. “Kematian gajah ini menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan kawasan dan satwa yang dilindungi,” tegas Dwi.
Gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun itu ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, yang merupakan bagian dari kantong habitat Tesso Tenggara. Hasil nekropsi menunjukkan cedera kepala berat, diduga akibat luka tembak, memperkuat indikasi adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar.
Gakkum Kehutanan bersama Polres Pelalawan dan Polda Riau terus menelusuri pelaku serta jaringan di balik kasus ini, termasuk mengevaluasi efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), dan keberadaan koridor satwa di konsesi.
Dwi menegaskan, setiap perburuan dan pembunuhan satwa liar dilindungi adalah kejahatan serius yang akan ditindak tegas sesuai hukum. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan korporasi dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan perlindungan satwa, agar tragedi serupa tidak terulang. (Lindung Silaban)











