Jakarta, ArmadaBerita.Com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 15/KPPU-L/2023 yang melibatkan dugaan pelanggaran dalam pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Sidang yang dilakukan secara hybrid ini, Selasa (24/10), dipimpin oleh Komisioner Ukay Karyadi, dengan Guntur Syahputra Saragih dan Harry Agustanto.
Dalam sidang ini, berfokus pada pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti yang terkait. Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan melibatkan empat terlapor, termasuk seorang ASN Pemkot Sibolga, yakni Lai Bui Min (Terlapor I), PT Lambok Ulina (Terlapor II), PT Tureloto Battu Indah (Terlapor III), dan Kelompok Kerja Pemilihan Khusus II – Tahun 2021 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor (Terlapor IV).
Proses tender untuk pekerjaan konstruksi ini dimulai pada Februari 2021 dan melibatkan proyek senilai Rp 97.974.310.650. Hasil tender pada Februari 2022 menunjuk PT Lambok Ulina sebagai pemenang, dengan PT Tureloto Battu Indah sebagai pemenang cadangan. LDP mengungkap temuan-temuan serius, termasuk peminjaman perusahaan Terlapor II dan Terlapor III oleh Terlapor I, kesamaan dokumen penawaran, serta dugaan pengaturan dalam pemenang tender.
Sidang ini akan berlangsung selama 30 hari kerja, dimulai dari 24 Oktober hingga 4 Desember 2023. Agenda berikutnya termasuk penyampaian tanggapan Terlapor terhadap LDP pada 2 November 2023 di Kantor KPPU Jakarta. Dalam upaya mendorong transparansi dan keadilan, KPPU akan terus memproses kasus ini untuk mengungkap potensi korupsi dalam proyek jalan yang sangat vital ini. (ASN)











