Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam distribusi dan penjualan AC merek AUX di Indonesia.
Dalam sidang 19 Februari 2026, tiga pihak terlapor hadir memenuhi panggilan, yaitu: Ningbo AUX Electric Co., Ltd (Terlapor I), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (Terlapor II), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (Terlapor III).
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando bersama anggota majelis Budi Joyo Santoso. Agenda utama adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan kelengkapan bukti dokumen hasil penyelidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan terhambatnya pasokan AC AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh yang sebelumnya menjual produk tersebut di Indonesia.
Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif AUX di Indonesia.
Pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh dihentikan dan kerja sama diputus sepihak. Perusahaan tersebut akhirnya tersingkir dari rantai distribusi dan digantikan distributor baru.
Langkah tersebut dinilai berpotensi menghambat pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar AC AUX.
Pasal yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan LDP, para terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, antara lain:
Setelah pembacaan LDP, majelis memeriksa kelengkapan bukti dokumen. Sidang berikutnya dijadwalkan 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para terlapor.
*Keterangan pers disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.











