Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Dirut Perusahaan Swasta Resmi Ditahan Kejati Sumut

Share

ARMADABERITA.COM, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum). Kali ini, penyidik menahan JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), yang diduga terlibat dalam praktik penjualan bermasalah yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah berjalan sebelumnya. Kasus ini mencakup periode penjualan aluminium alloy sejak 2018 hingga 2024.

Menurut Indra, sebelum penahanan JS, penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain pada Desember 2025. Mereka diduga terlibat dalam skema yang sama terkait penjualan aluminium oleh Inalum kepada PT PASU.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam mekanisme pembayaran. Skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara tunai atau menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diduga diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan jangka waktu pembayaran hingga 180 hari.

Perubahan skema tersebut mengakibatkan PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh Inalum. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp133,4 miliar. Nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Kejati Sumut sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lain, masing-masing pejabat di lingkungan PT Inalum yang diduga turut berperan dalam proses penjualan aluminium alloy tersebut. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *