Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan di Toba Samosir pada tahun anggaran 2021. Penahanan ini dilakukan pada hari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/7).
Ketiga tersangka adalah BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara; AJT, Direktur PT. EPP; dan RMS, pejabat pembuat komitmen (PPK) di UPTJJ-Tarutung. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara senilai Rp 26,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, menyatakan bahwa pekerjaan proyek dilakukan secara manual dan tidak sesuai spesifikasi teknis, menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar sebesar Rp 5,13 miliar.
Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan BP dan AJT akan berlangsung selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, sementara RMS menjalani hukuman dalam kasus lain.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Dedy Hu
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.