Medan, ArmadaBerita.Com – Pengunjung Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 kini tak hanya dapat menikmati berbagai pameran dan hiburan. Satlantas Polrestabes Medan juga menghadirkan layanan SIM Keliling di kawasan PRSU, Jalan Gatot Subroto, sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Satlantas Polrestabes Medan juga menghadirkan layanan SIM Keliling di kawasan PRSU, Jalan Gatot Subroto
Layanan tersebut memungkinkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Kantor Satlantas. Kehadiran mobil SIM Keliling di arena PRSU diharapkan menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi berkendara sambil menikmati kemeriahan pesta rakyat terbesar di Sumatera Utara itu.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo melalui Kasubnit 3 Regident Satlantas Polrestabes Medan, Ipda Dr. Irnawan Sinulingga, mengatakan layanan tersebut beroperasi setiap hari selama penyelenggaraan PRSU.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang SIM. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Satlantas apabila masa berlaku SIM-nya masih aktif dan akan segera berakhir,” sebut Irnawan, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Sementara pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satlantas dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, mulai dari ujian teori, praktik, hingga tes kesehatan dan psikologi.
“Kalau masa berlaku SIM sudah habis, tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling. Pemilik harus membuat SIM baru sesuai ketentuan,” katanya.
Irnawan menjelaskan, proses perpanjangan SIM melalui layanan tersebut relatif cepat, yakni sekitar 10 hingga 30 menit. Pemohon cukup mengisi formulir, melengkapi persyaratan administrasi, kemudian melakukan pembayaran melalui Bank BRI yang telah disediakan di lokasi.
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu, sedangkan SIM A dikenakan tarif Rp80 ribu. Seluruh biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Satlantas Polrestabes Medan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Selain untuk menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang, kepemilikan SIM yang masih berlaku juga merupakan syarat penting bagi setiap pengendara dalam berlalu lintas.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di arena PRSU, Polrestabes Medan berharap pelayanan publik semakin mudah diakses sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan tertib berlalu lintas. (JP/Red)











