Armadaberita.com | MEDAN – Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di PT Bank Sumut Cabang Melati memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyerahkan berkas perkara, dua tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah JCS, mantan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, serta HA, seorang wiraswasta yang juga tercatat sebagai debitur. JCS sebelumnya telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 12 Agustus lalu, sementara HA resmi ditahan hari ini setelah diterbitkan surat perintah penahanan tahap penuntutan oleh JPU.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., menjelaskan bahwa penahanan terhadap HA dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum diharapkan lebih cepat sehingga perkara bisa segera dilimpahkan ke persidangan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dalam pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sumut Sejahtera. JCS diduga mengatur dan menggelembungkan nilai agunan, memalsukan data pengajuan kredit, hingga menyimpang dari prosedur resmi yang ditetapkan oleh Bank Sumut. Sementara HA berperan sebagai debitur yang ikut menikmati fasilitas kredit hasil rekayasa tersebut.
Akibat tindakan itu, negara ditengarai mengalami kerugian signifikan. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)











