Jakarta, ArmadaBerita.Com – Gelombang pengunduran diri di jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berlanjut. Setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta dua pejabat utama lainnya menyatakan mundur secara bersamaan, kini Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya di hari yang sama, Jumat (30/1/2026).
Pengunduran diri Mirza telah disampaikan secara formal dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebelumnya, Mahendra Siregar mundur bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara.
Meski terjadi pengunduran diri sejumlah pejabat strategis, OJK menegaskan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga tetap berjalan normal. OJK memastikan proses pengaturan, pengawasan, serta upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional tidak akan terganggu.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai dengan mekanisme internal dan tata kelola yang berlaku, guna menjamin kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
“OJK tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” demikian pernyataan resmi OJK melalui akun media sosial disertai siaran pers tertulis pada Jumat (30/1/2026).
OJK juga menegaskan bahwa seluruh proses kelembagaan akan dilaksanakan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk tahapan lanjutan terkait pengisian jabatan pimpinan yang kosong. (*)











